
“Terhitung sejak 11 Mei hingga 30 Mei 2023, tim penyidik menahan tersangka TS di Rutan KPK di Markas Komando Puspomal Jakarta Utara,” kata Wakil Presiden KPK Johanis Tanak dengan warna merah di rumah tersebut.
Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023.
Semula, dua tersangka, Trisnasutisna dan mantan direktur utama PT Amarta Karya Catur Prabowo, akan ditahan hari ini, kata Thanak. Namun, tersangka Catur Prabowo tidak dipanggil penyidik KPK dengan alasan sakit.
Tanak menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2017. Saat itu, tersangka TS mendapat perintah dari Catur Prabowo (CP) yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT Amarta Karya.
Catur memerintahkan Trisna dan pejabat Bagian Akuntansi PT Amarta Karya untuk menyiapkan dana kebutuhan pribadinya dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Tersangka TS dan beberapa karyawan PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor sebenarnya yaitu fiktif.
Kemudian pada tahun 2018, didirikan beberapa CV badan usaha fiktif sebagai pemasok yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya, semuanya diketahui sepenuhnya oleh tersangka CP dan TS.
CP Tersangka selalu memberikan disposisi “lanjutkan” untuk mengajukan anggaran pembayaran pemasok, sambil menyetujui surat perintah pembayaran (SPM) yang ditandatangani oleh TS tersangka.
Pembukuan bank, kartu ATM, dan kotak centang badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya, teman dekat CP dan TS, untuk dijadikan dasar dugaan CP.
“Uang yang diterima tersangka CP dan TS diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, membeli emas, bepergian ke luar negeri, membayar anggota golf dan hadiah
kepada beberapa pihak lain yang berkepentingan,” kata Tanak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2(1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ayat 1. hukum pidana.
“Perbuatan kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian ekonomi nasional sekitar Rp 46 miliar,” kata Tanak. MI/Adam Devi
(CDE)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

